News

Ancaman Politik Uang: 5 Provinsi Tergolong Paling Rawan, 29 Lainnya Terkategori Sedang

Lima provinsi menyandang predikat sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan politik uang paling tinggi. Hal ini merujuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hasil analisis tematis isu strategis politik uang dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini merekam, dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Kelima provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100. Kemudian, Lampung sebesar 55,56; Jawa Barat 50,00; Banten 44,44; dan Sulawesi Utara 38,89.

Selanjutnya, ujar Lolly, sebanyak 29 provinsi lainnya masuk kategori rawan sedang terjadi politik uang. Data menunjukkan, tidak ada provinsi yang masuk kategori rawan rendah menyangkut potensi praktik politik uang ini.

“Hal itu menegaskan politik uang menjadi pemandangan umum yang terjadi di semua wilayah di Indonesia dengan derajat dan gradasi kasus yang berbeda,” tutur Lolly.

Selain itu, kata dia melanjutkan, kondisi tersebut semakin mengonfirmasi praktik politik uang tidak saja dihadapkan pada sisi regulasi yang cenderung terbatas dalam penindakannya. Namun juga dihadapkan pada kultur masyarakat yang menjadikan praktik politik uang sebagai hal yang biasa terjadi. Dari pendalaman data secara kualitatif yang dilakukan, banyak hal yang memperkuat fenomena ini.

Berdasarkan data yang dirangkum Bawaslu menunjukkan, sebanyak 50,2 persen kabupaten/kota mencatat pengakuan adanya laporan politik uang. Hal yang sama juga terjadi di tingkat provinsi, sebanyak 64,7 persen provinsi terdapat laporan politik uang.

“Hal yang sama juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rendah di indeks kerawanan terjadinya politik uang,” ujar Lolly.

Dari 514 kabupaten/kota yang dianalisis datanya, sebanyak 24 kabupaten/kota atau 4,7 persen masuk kategori rawan tinggi terjadinya praktik politik uang. Sementara itu sebanyak 490 kabupaten/kota sisanya masuk kategori kerawanan rendah terjadinya praktik politik uang.

Back to top button