News

PDIP: Tangkap Lukas Enembe, KPK Tak Perlu Diapresiasi

Rabu, 11 Jan 2023 – 21:01 WIB

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PDIP: Monggo, Keputusan Ada di MK

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (tengah) dalam dalam pengundian dan penetapan nomor urut Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Penangkapan yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, dianggap biasa saja oleh PDIP. KPK dianggap telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangkap politikus Partai Demokrat yang selama ini tidak kooperatif dengan badan antikorupsi itu.

Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto, menilai sudah sewajarnya KPK menangkap Enembe. Bila perlu menangkap tersangka-tersangka lain yang dianggap tidak kooperatif.

“Soal apresiasi, apanya yang diapresiasi? Itu sudah tugasnya masing-masing,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ketua Komisi III DPR itu melanjutkan, KPK menangkap Enembe berkoordinasi dengan instansi terkait lain. Koordinasi pun berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksinya.

“Begini lho, KPK tentu minta tolong diamankan. Sebagai lembaga negara ya pasti dibantu kalau itu dalam rangka tupoksinya,” ujarnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di RSPAD Gatot Subroto, petang tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, Lukas Enembe ditangkap lantaran tidak kooperatif. Upaya penangkapan dilakukan untuk mempercepat penyidikan.

Firli mengatakan Enembe terindikasi hendak meninggalkan Jayapura dan berupaya berpergian keluar negeri untuk menghindari proses hukum. KPK menetapkan status penahanan kepada Enembe untuk 20 hari pertama di Rutan Pom Guntur, namun sementara ini statusnya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan.

“KPK melakukan pembantaran sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik,” ujar Firli.

Back to top button