News

PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh Saja


Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi langkah PDIP dalam mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Habiburokman menilai langkah itu meski aneh, tapi menurutnya sah-sah saja.

“Ya wajar saja, boleh-boleh saja, walaupun aneh boleh-boleh saja,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Habiburokhman mengatakan, ia pernah diposisi yang sama dengan PDIP saat kalah dalam pemilu di 2019.

“Kan saya pernah diposisi yang sama, waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh,” kata dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum DPP PDIP (Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelanggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan, petitum pokok permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim PTUN. Ia mengatakan keputusan KPU RI  terkait hasil Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg.

“Majelis Hakim  (PTUN) nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Erna kepada awak media usai melaporkan ke PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Apabila, permohonan tim kuasa hukum PDIP dikabulkan majelis Hakim PTUN, maka KPU RI harus  mencabut putusan yang diketok palu oleh Hasyim Asy’ari Cs pada Rabu (20/3/2024) bulan lalu.

“Memerintahkan tergugat (KPU)  untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya,” kata  Erna.

Selain itu, kata Erna, KPU RI harus mencoret pasangan Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu.

Pasalnya, kata dia, KPU RI diduga melanggar hukum karena meloloskan Gibran sebagai Cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di Peraturan KPU itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

“Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk  melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo dan Cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” katanya.

Back to top button