News

PBB Bakal Serahkan Daftar Bacaleg ke KPU Tanggal 13 Mei

Partai Bulan Bintang (PBB) tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini berencana menyerahkan daftar bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 13 Mei mendatang.

Wakil Sekjeb PBB Solihin Pure mengatakan ada dua alasan terkait pemilihan tanggal tersebut, yang pertama tentu untuk mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, kemudian dipilihnya tanggal tersebut sesuai dengan nomor urut partai sebagai peserta pemilu.

“Kalau PBB Insya Allah sangat siaplah dengan waktu ini 14 hari, karena PBB jauh-jauh hari sudah menyiapkan untuk pendaftaran yang sifatnya digital semua. Kita sudah rencana dan sudah dibicarakan sesuai tanggal dengan nomor. Jadi PBB itu nomor 13 kita akan daftar di tanggal 13 jam nya pun 13,” ujar dia saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Selain itu, sambung dia, PBB juga memastikan akan bersurat ke KPU pada tanggal 5 atau 7 Mei, untuk mengabarkan kepastian penyerahan daftar nama bacaleg pada tanggal 13 Mei tersebut. Kita di internal niatkan seperti itu, secara resmi akan bersurat, paling tanggal 5-7 secara resmi kirim ke KPU, sebagai tanda bahwa benar kita akan daftar tanggal itu (13 Mei 2023),” jelas dia.

Terkait kehadirannya di Kantor KPU hari ini, Solihin menjelaskan, untuk keperluan konsultasi guna pembekalan partainya terhadap kepengurusan di daerah, agar tidak salah langkah dalam mendaftarkan bacaleg DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi kita konsultasi berkaitan dengan tahap daftar. Masih banyak teman-teman di Kabupaten/Kota itu berpikir cara daftarnya itu masih bawa berkas,” kata Solihin kepada media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Setelah berkonsultasi dengan KPU, ia mengaku sudah memahami bagaimana skema pendaftaran bacaleg Pemilu 2024. Ia pun mendukung langkah digitalisasi proses pendaftaran yang diterapkan oleh KPU. “Ada form pendaftaran sama form yang berkaitan dengan rekap daftar caleg. Setelah mereka isi dua form itu didownload, ditandatangankan gitu, distempel terus diupload lagi ke dalam Silon yang file mentahnya itu yang dibawa daftar ke KPU,” jelas dia.

Meski begitu, ia menyarankan agar KPU di daerah perlu meluangkan lebih banyak lagi perihal digitalisasi pendaftaran bacaleg ini. Sebab, masih banyak kepengurusan parpol di daerah yang berpandangan proses pendaftaran masih menggunakan cara lama, yakni membawa berkas ke KPU.

“Itu saya ingin luruskan di situ bahwa tidak ada bawa-bawa berkas seperti tahun, zaman dulu. Sekarang era digital, lebih simpel, KPU sudah sangat bantu melayani dalam proses pendaftaran dari Sipol maupun Silon,” tutur Solihin.

“Maka semua partai harus mengisi lengkap. Lengkapnya itu kategori di dalam silon itu. Soal nanti kalau ada yang salah upload, tidak sesuai, kan bisa dilakukan perbaikan. Ada masa tahapan perbaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga hari kedua pendaftaran dibuka, KPU menyampaikan belum ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mengonfirmasi akan mendaftarkan bacaleg untuk DPR RI. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Idham Holik.

“Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” ujar Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Sekadar informasi, KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5/2023) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU.

Back to top button