News

Partai Buruh Sampaikan Dua Tuntutan, Bawaslu Janji Tindaklanjuti


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima aspirasi yang dilaporkan Partai Buruh terkait intimidasi yang diterima kadernya terkait kontestasi Pemilu 2024. Ketua Pemenang Nasional Partai Buruh Said Salahuddin, mengatakan pihaknya telah diterima oleh Bawaslu RI yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

“Kami tadi menyampaikan kepada Bawaslu RI dua tuntutan kami, yaitu kasus Ferdinand Lumenta caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), nanti  akan ditinjau untuk dilakukan koreksi putusan,” ungkapnya kepada awak media setelah bertemu pihak Bawaslu RI.

Diketahui, caleg tersebut dicoret dari DCT karena surat pemberhentian kerjanya tidak dikeluarkan oleh tempatnya bekerja yaitu salah satu BUMN di Sulut. Selanjutnya, tuntutan kedua Partai Buruh yaitu, tentang Intimidasi pelarangan dan pembatasan hak menjadi anggota pengurus dan caleg di perusahaan-perusahaan swasta. “Menurut Bawaslu  memang ini hal yang baru, dulu mereka belum pernah temui kasus-kasus macam ini,” ujar Said.

Dikatakan Said, Bawaslu RI nantinya akan menerbitkan imbauan yang sifatnya umum kepada instansi pemerintah dan swasta, agar mereka menghormati hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia (HAM) dari buruh yang aktif di perpolitikan.

Ia menambahkan, terkait perbaikan DCT Partai Buruh di Sulut itu, Bawaslu RI nantinya akan kembali mempelajari hasil putusan dari Bawaslu Sulut untuk dilihat kemungkinan bisa dilakukan koreksi putusan.

Diberitakan sebelumnya, massa Partai Buruh mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut dari beberapa caleg partainya yang dibatasi oleh perusahaan dalam Pemilu 2024.
    
Pantauan Inilah.com, massa Partai Buruh mendatangi Gedung Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Terlihat, massa Partai Buruh mayoritas menggunakan baju berwarna oranye, membawa bendera Partai Buruh dan satu unit mobil komando yang terdapat pengeras suara untuk orasi dalam aksi tersebut.

Dalam orasinya, perwakilan Partai Buruh menyuarakan terkait banyak instansi termasuk pihak swasta atau perusahaan yang membuat aturan untuk membatasi para pekerja menjadi caleg, pengurus, bahkan menjadi anggota Partai Buruh.

Back to top button