Market

Parah, Beredar Perintah Bank Segera Blacklist Kredit Bagi Karyawan BUMN Karya

Saat sedang heboh-hebohnya prestasi Erick Thohir menangani PSSI, di jagad media sosial muncul cuitan warganet tentang surat edaran dari Bank BUMN untuk melakukan blacklist terhadap pegawai BUMN karya termasuk anak usahanya dan yang terafiliasi. Warganet menunggu tanggapan dari Menteri BUMN, Erick Thohir.

Cuitan tersebut diunggah akun twitter @partai Socmed tentang foto surat edaran dari Bank BUMN pada 24 Juli 2023. Surat edaran tersebut tertenggal 27 Juni 2023 lalu. Isi surat tersebut tentang penghentian pembayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya dan PT Waskita Karya. Serasa belum cukup, blacklist juga untuk pegawai anak perusahaan dan afiliasinya.

Kebijakan tersebut berdasarkan surat dari sebuah bank BUMN yang selain penghentian pembiayaan untuk pegawai, juga tentang penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.

Perintah terakhir adalah penguncian sistem agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di group perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

Tak hanya menggemparkan jagad twitter yang baru ganti logo itu, cuitan juga diunggah sebuah video singkat bersumber dari kanal YouTube Bro Ron DM, yang mengafirmasi bahwa surat keterangan yang dimaksud memang benar adanya.

Pada saat tulisan dibuat, cuitan ini sudah dilihat 2,4 juta warganet, 2.333 retweets, dan 8.812 penyuka.

Cuitan tersebut mendapat respon dari warganet yang kebanyakan menceritakan situasi kerja di BUMN saat ini. Seperti tanggapan dari akun @r**a*lfi.

“Tempat istri gua kerja (BUMN) pun semakin lama karyawan nya semakin di minimalisir, demi meminimalir budget untuk gaji karyawan, tidak ada jatah libur/thn. kalau mau ijin sakit/cuti harus bayar THL (dibayar sendiri ygy bukan dari BUMN).

Sedangkan akun @ o**y*24***083 “Berarti memang keuangan BUMN tidak sehat.”

Demikian juga dari akun @f****iaku, “Hah separah itukah tum? Bukannya kl gaji karyawan mereka lancar. Cm bayar vendor aja yg seret.”

Back to top button