News

Panji Gumilang Gugat Waketum MUI Anwar Abbas ke PN Jakpus

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)” ujar kuasa hukum Panji, Hendra Effendi dihubungi wartawan, Senin (10/7/2023).

Diketahui, gugatan itu terintegrasi di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Dia mengatakan, Anwar telah memanipulasi soal pernyataan panji ‘saya komunis’. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

“Klien kami merasa di justifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” katanya.

Hendra mengatakan dalam tuntutannya, kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1.000.000.000.000 atas kerugian material dan inmateriel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang usai melakukan pemeriksaan.

“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti sebelum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Back to top button