News

PAN Nilai Bawaslu Plin-plan Terkait Pemanggilan Aksi Bagi-bagi Susu


Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Jakarta Pusat bersikap plin-plan yang mempermasalahkan soal aksi bagi-bagi susu gratis saat kampanye. Pasalnya, Zita menyebut, aksi bagi-bagi susu bersama Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu,” kata Zita di Kantor Bawaslu Jakpus, Kamis (21/12/2023).

Pernyataan Zita dikemukakan seiring adanya beberapa kader PAN seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Pasha Ungu dipanggil oleh Bawaslu Jakpus soal bagi-bagi susu.

Zita menyebut, aksi bagi-bagi susu bukan untuk kampanye. Terlebih,  tak ditemukannya alat peraga kampanye dan tidak ada ajakan mencoblos.

“Aksi tersebut ingin menunjukkan bahwa PAN dekat dan peduli dengan gizi masyarakat, terutama anak-anak,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI  menyatakan kampanye cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta dan dugaan kampanye yang melibatkan anak-anak tidak cukup bukti.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut laporan tersebut telah dibahas Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak” yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
 

Back to top button