News

Kejam, Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi

Polres Wonogiri mengungkap aksi pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatam Baturetno. Polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu kepala sekolah inisial M (47) dan guru Y (51).

“Penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6). Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).

Andi mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Kemudian Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” kata dia.

Selanjutnya, kepada polisi kedua tersangka mengakui perbuatannya. M diketahui melakukan perbuatan cabul pada awal 2023 sementara Y pada awal 2021.

“M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya,” lanjutnya.

“Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” tambah dia.

Andi menegaskan, pihaknya melakukan pendalaman intensif terkait motif dan modius yang dilakukan dua tersangka.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.

Back to top button