News

Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Diduga Aniaya Istri Kedua

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengklarifikasi adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI terhadap istri keduanya.

Laporan KDRT dilayangkan oleh penasihat hukum korban agar MKD segera melakukan pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf (58) terkait KDRT terhadap istri keduanya berinisial M (30).

Penasihat hukum korban, Srimiguna membeberkan semua apa yang telah dialami kliennya sejak dinikahi Bukhori. Padahal sebelum menikah, Bukhori selalu menyatakan cintanya kepada M dan rumah tangganya selalu harmonis.

Namun keharmonisan itu berakhir sejak Bukhori kerap melakukan kekerasan fisik serta psikis. “Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting,” kata Srimiguna.

Setelah melakukan KDRT, lanjutnya, Bukhori biasanya langsung meminta maaf agar tidak dilaporkan ke polisi dan MKD DPR. Karena sudah beberapa kali mengalami kekerasan, akhirnya M memberanikan untuk melapor apa yang telah dialami.

Diketahui, Bukhori Yusuf merupakan anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS yang membidangi isu agama dan sosial.

Bukhori mengawali jabatan kepengurusannya di PKS sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010). Setelah itu ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012), Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020), dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).

Bukhori masih aktif dalam kegiatan dakwah dan sering diundang untuk mengisi acara pengajian di sejumlah masjid di Jakarta maupun di Jawa Tengah.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengakui adanya laporan dugaan KDRT yang dilakukan anggotanya. Karena itu dirinya akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui kebenaran laporan yang dilayangkan tersebut.

“Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak. Yang lapor pengacaranya,” ujarnya.

Back to top button