News

Pakar Nilai Petisi Pemakzulan Jokowi Jauh Panggang dari Api


Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, merespons munculnya petisi 100 yang mendesak agar DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, munculnya gerakan tersebut dikarenakan masyarakat sudah muak dan memuncak kekesalannya terhadap sederet kebobrokan di era Jokowi.  

Castro menilai, batas kesabaran masyarakat sudah terlewati ketika publik dikejutkan dengan cerita eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP yang berakhir dengan adanya revisi UU KPK. “Iya, cawe-cawe jokowi, dari politik dinasti hingga ke pengakuan Agus Rahardjo,” ucapnya kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Meski begitu, ia menilai bahwa wacana pemakzulan Jokowi masih jauh panggang dari api. Castro mendorong agar digulirkan dahulu hak interpelasi di DPR.

“Bukan hak angket yg menjadi dasar pemakzulan. Tapi hak menyatakan pendapat. Pendapat itu harus diputus dulu di MK. Kejauhan sih ini (pemakzulan), interpelasi saja belum serius apalagi menyatakan pendapat,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, diterima di Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.

Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. “Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucap Petisi 100.

Petisi 100 menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi. “Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucap Petisi 100. Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.

Back to top button