News

Pakar Hukum Ungkap Berbagai Kemungkinan Putusan MK, Cari Dampak Politik dan Hukum Minim


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof. M Ali Safa’at menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin. Pasalnya, para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.

“Kalau permohonan tidak dapat diterima artinya para pemohon tidak punya legal standing, nah kayaknya yang ini agak tidak mungkin karena kan para pemohon jelas adalah pasangan calon yang punya legal standing,” kata Prof Ali saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Selain menolak, Prof Ali juga membuka kemungkinan jika para hakim MK nantinya akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kedua kubu pasangan capres dan cawapres ini. Artinya, MK memiliki potensi yang cukup tinggi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan menganggap hasil perolehan suara mereka tidak sah di Pilpres 2024.

“Maka tentu harus ada pelaksanaan pemilihan umum atau pemungutan suara ulang, itu kan alternatif paling tinggi,” tuturnya.

Namun berdasarkan pengalaman putusan MK yang sebelumnya, Prof Ali tidak menampik jika lembaga yudikatif ini juga dapat mengabulkan hanya sebagian gugatan atau menolak dengan memberikan beberapa catatan. 

Menurutnya, langkah ini yang paling besar terjadi jika melihat dari beberapa putusan MK sebelumnya.

“Apalagi dalam perkara semacam pemilihan presiden seperti ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak,” ucapnya.

Di samping itu, Prof Ali turut mengakui jika MK saat ini tengah mendapat berbagai tekanan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini tampak dari banyaknya pendapat “Sahabat Pengadilan” atau Amicu Curiae yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

“Itu kan pasti memberikan tekanan tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.

Dengan demikian, Prof Ali meyakini MK akan memperhitungan dengan teliti terkait dampak putusannya. Mengingat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan kasus besar dan akan berimbas pada keberlangsungan pemerintahan selanjutnya.

“Semuanya potensinya sama besarnya begitu. Tinggal mulai dari persoalan argumentasi hukumnya mana yang paling kuat dan kemudian yang kedua adalah dampak politik dan hukumnya yang paling rendah,” ungkap Prof Ali.

 

Back to top button