News

Pakar Hukum: Ucapan Jokowi Memang Sesuai UU Pemilu, tapi Etika dan Moral Dirusak


Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut memang pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pejabat negara boleh berkampanye dan memihak, sesuai UU Pemilu Pasal 281. Akan tetapi, permasalahannya bukan sebatas itu saja.

“Tapi problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problem-nya adalah kerusakan etika dan moral, karena presiden, satu akan mendukung anaknya. Yang lebih parah adalah presiden merusak sistem kepartaian kita,” jelas Feri kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Lumrahnya, lanjut dia, presiden akan mendukung paslon yang memang diajukan oleh partai tempat ia berada. Ia juga mengingatkan etika dan moral posisinya berada di atas undang-undang yang harus dijunjung tinggi para pejabat.

“Kali ini presiden mendukung calon dari partai lain. Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara letaknya adalah panggilan etika dan moral. Dan sampai saat ini, presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral, bahkan memberikan contoh etika dalam menjalankan praktik bernegara,” tandas Feri.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.
    

Back to top button