News

Pakar Hukum Pidana: Jaksa Ceroboh dan Gagal Pahami Mens Rea Richard Eliezer

Kamis, 19 Jan 2023 – 10:35 WIB

Jika Jaksa Berani, Richard Bisa Dituntut Bebas

Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) saat menjalani sidang di PN Jaksel. Kubu Richar Berharap Dituntut Bebas (Inilah.com/Didik Setiawan)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ceroboh dan gagal paham tentang mens rea atau niat dan kehendak Richard Eliezer menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Jaksa dalam tuntutan pada Bharada E tidak memperhatikan keseimbangan, menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku, keadaan dan faktor Richard pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku,” kata Azmi saat dihubungi inilah.com, Kamis (19/1/2023).

Ia pun menilai, status justice collaborator Richard Eliezer tak terlalu dianggap oleh jaksa. Meski selama ini, keterangannya begitu berharga menguak kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara terang benderang.

“Pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan, karena dibutuhkan kejujuran dan keberanian tinggi atas sikap yang telah diambil Bharada E,” ujarnya.

Menurutnya, ada hambatan non-yuridis ketika jaksa membuat dan menyampaikan tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Diduga, ada pertentangan di antara tim JPU dalam memberikan tuntutan hukuman, utamanya dalam menentukan mens rea, sehingga keadilan pun dipertaruhkan.

Lebih lanjut, dugaan pertentangan dan perbedaan pendapat di antara Jaksa nampak saat salah seorang Jaksa, Paris Manalu gagap dan sempat berdiam diri membacakan surat tuntutan untuk Richard Eliezer. Bahkan, Paris seolah ragu menyebut lamanya tuntutan hukuman penjara yang meski dijalani Richard Eliezer.

“Ini juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan atas Bharada E seperti berdiam diri sejenak, seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan. Ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E,” ungkap dia.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya mampu memejamkan matanya dan menundukkan kepala saat dituntut 12 tahun penjara. Meski, Richard menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Back to top button