Market

Pakaian Bekas Impor Ilegal 31 Persen, Zulhas: Harus Ditertibkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penertiban pakaian bekas yang diimpor dan ilegal. Terlebih pakaian bekas kategori ini sudah menguasai 31 persen pangsa pasar usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.

“Kita utamakan yang hulu, pakaian bekas selundupan diproses dan dimusnahkan. Impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Oleh karena itu harus ditertibkan,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Mendag menyatakan hal itu saat memusnahkan barang bukti bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Barang bukti berupa pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Sementara Menteri Teten mengatakan, pemusnahan ini dilakukan guna melindungi para UMKM dan konsumen dari dampak pakaian bekas impor. “Apa yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian termasuk penjual pakaian dan alas kakai domestik. Saya kita ini harus menjadi bagian ekosistem bagaimana pemerintah melindungi bisnis yang lebih baik,” katanya.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani juga mengungkapkan, apa yang dilakukan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi ekonomi domestik serta konsumen. “Ini tentunya adalah langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik kita dan juga dari sisi kesehatan. Kita tahu barang-barang ini banyak mengandung kuman penyakit yang tentunya kita juga melindungi konsumen selain kita melindungi UMKM,” ujarnya.

Askolani menjelaskan, melalui tindakan tegas yang dilakukan ini nantinya bisa mendorong kebijakan pemerintah. Salah satunya, terkait perdagangan yang menggunakan barang UMKM dan bukan hasil impor ilegal.

Ia memastikan, secara konsisten bea cukai dan beberapa aparat penegak hukum terkait akan terus melakukan tegahan di laut, di perbatasan dan di pelabuhan.

“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melindungi ekonomi dalam negeri, melindungi kesehatan masyarakat. Tetapi kemudian pedagang bisa juga melakukan kegiatan perdagangan dengan menggunakan barang-barang UMKM yang kita nilai juga sangat murah dan bisa membantu ekonomi domestik kita,” jelas dia.

Tentunya, sambung Askolani, konsistensi itu merupakan satu paket langkah yang dibuat Mendag dan Menteri Teten. “Kami dari bea cukai dan Bareskrim yang melakukan penindakan di lapangan,” pungkasnya.

Back to top button