News

Ogah Dikaitkan dengan Praperadilan Firli, KPK: Beliau Bukan Lagi Bagian dari Kami!


Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri enggan mengomentari terkait gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan bosnya Filri Bahuri kepada pihak kepolisian.

Sebab, menurutnya, tersangka dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu bukan lagi bagian dari lembaga antirasuah. “Kan beliau (Firli) bukan lagi  bagian dari KPK,” ujar Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu (24/1/2024).

Menurut Ali, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia. “Dalam proses penegakan hukum.  Apapun, sekali lagi siapapun. Itu kan berhak mengajukan praperadilan,” pungkas Ali.

Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan diajukan pada Senin (22/1/2024). “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).  

Gugatan teregisterasi dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Menanggapi, Kombes Ade mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023)

Back to top button