News

Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, KPU Undang Seluruh Tokoh


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya turut mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa pihaknya tidak hanya mengundang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja.

“Kami mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan 3. Kami mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden,” ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Idham mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan perihal acara penetapan besok. Namun, KPU belum mendapatkan konfirmasi siapa saja yang bakal hadir.

“Sudah (dikirimkan). (Untuk Kedatangannya) akan diinformasikan nanti,” tandasnya.

Sebagai informasi, KPU bakal menetapkan pasagan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hal itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.

“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakart Pusat, Senin (22/4/2024).

Dengan itu, lanjut Hasyim, Surat Keputusan (SK) KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah dan berlaku.

“SK KPU nomor 360 tahun 2024 tengang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” tandasnya.
 

Back to top button