News

KPU Serahkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan Jelang Putusan MK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya tengah menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengingat, saat ini MK tengah memasuki masa penyelesaian PHPU Pilpres yang diajukan oleh pemohon 1 pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 Ganjar-Mahfud.

“Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon, termohon (KPU), terkait (paslon pilpres nomor 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2024).

“KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK,” sambungnya.

Idham menegaskan pihaknya saat ini tidak dapat memberikan respons opini terkait PHPU yang bersifat spekulatif.

“Semuanya harus berkepastian hukum,” tutur Idham.

Sebelumnya MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil Pemilu 2024 untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan sebelum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button