Market

Gercep, Purbalingga Sosialisasi PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng

Kabupaten Purbalingga langsung tancap gas untuk mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebab pemerintah sudah akan menerapkan sistem ini pada Senin (27/6/2022).

“Rencananya, kami akan mengumpulkan para distributor dan pengecer minyak goreng curah yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk bisa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin, Jumat (24/6/2022).

Menurut dia, hal itu pemkan lakukan agar tidak banyak polemik saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan. Namun, ia mengakui jika hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Makanya kami akan coba bicara dengan teman-teman pengecer dan distributor. Kami kan belum tahu persis nanti kendalanya di lapangan bagaimana, nanti pasti ada evaluasi lebih lanjut karena ini baru mau diterapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan saat ini di Purbalingga terdapat sebanyak dua distributor tingkat 2 (D2) dan enam pengecer besar minyak goreng curah.

Dalam hal ini, kata dia, D2 merupakan distributor yang mengambil pasokan minyak goreng dari distributor tingkat 1 (D1) yang berlokasi di Semarang, Jakarta, dan sebagainya.

Menurut dia, ketersediaan minyak goreng curah di Purbalingga hingga saat ini sudah relatif mencukupi kebutuhan masyarakat yang rata-rata mencapai 25.000 kilogram per bulan.

“Sebagian besar pengecer sudah menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET. Memang masih ada yang di atas HET, tapi tidak begitu jauh karena dari HET sebesar Rp15.500 per kilogram, ada yang menjual Rp16.000-Rp16.500/kg, itu pun di warung-warung yang ada di desa-desa,” kata Johan.

Ia menilai wajar jika warung-warung yang ada di desa menjual minyak goreng curah di atas HET karena jauh dari lokasi pengecer, sehingga membutuhkan biaya transportasi dan pengemasan.

“Mereka belinya menggunakan jeriken dan selanjutnya dikemas dalam kantong plastik, sehingga ada biaya tambahan. Dengan demikian, harga jualnya menjadi sekitar Rp16.000-Rp16.500/kg,” katanya menjelaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button