Market

OJK Wajibkan BPD Punya Modal Minimum Rp3 Triliun: Waktunya Tinggal 8 Bulan


Agar tidak semakin banyak bank milik pemerintah daerah yang berguguran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok syarat modal minimum. Di mana, Bank Pembangunan Daerah (BPD) harus menggenggam modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun.

Sesuai aturan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, BPD punya waktu delapan bulan lagi untuk memenuhi MIM Rp3 triliun itu.  

“Saat ini, terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, dua (BPD) di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB),” kata Dian, Jakarta, dikutip Senin (15/4/2024).

Dian mengatakan, mayoritas dari BPD tersebut ber-KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non BPD. Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya.

“Selain itu ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan,” ungkap Dian.

Dian menuturkan, pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, TI, mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.

“OJK berkoordinasi dengan Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan MIM oleh BPD,” kata Dian.

Seperti diketahui,  PT BPD Banten Tbk (BEKS) telah melakukan MoU pembentukan KUB dengan PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM). Lalu PT BPD Sulawesi Tenggara juga telah melakukan MoU dengan PT BPD Jawa Barat Tbk (BJBB).

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu BJB dan BPD Bengkulu. Selain itu ada 5 BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, 1 BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan 1 BPD sedang melakukan proses pembahasan.
 

Back to top button