Market

OJK Rilis Pengelola Pinjaman Online Resmi per 9 Oktober 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 101 Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Oktober 2023.

Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya, Tattys Miranti Hedyana mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” ujar Tattys, dalam pengumumannya di laman OJK, Jumat (13/10/2023).

Berikut daftar nama 101 pinjol legal tersebut:

01. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman.
02. investree, PT Investree Radhika Jaya.
03. amartha, PT Amartha Mikro Fintek.
04. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek.
05. Boost, PT Creative Mobile Adventure.
06. TOKO MODAL, PT Toko Modal Mitra Usaha.

07. modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup.
08. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa.
09. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia.
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta.
11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera.
12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat.
13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah.
15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif.

16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi.
17. pohondana, PT Pohon Dana Indonesia.
18. MEKAR, PT Mekar Investama Sampoerna.
19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia.
20. ESTA KAPITAL FINTEK, PT Esta Kapital Fintek.
21. KREDITPRO, PT Tri Digi Fin.
22. FINTAG, PT Fintegra Homido Indonesia.
23. RUPIAH CEPAT, PT Kredit Utama Fintech Indonesia.

24. CROWDO, PT Mediator Komunitas Indonesia.
25. Indodana, PT Artha Dana Teknologi.
26. JULO, PT Julo Teknologi Finansial.
27. Pinjamwinwin, PT Progo Puncak Group.
28. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi.
29. OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera.
30. Pinjam Modal, PT Finansial Integrasi Teknologi.
31. ALAMI, PT Alami Fintek Sharia.

32. AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia.
33. Danakini, PT Dana Kini Indonesia.
34. Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo.
35. DANAMERDEKA, PT Intekno Raya.
36. EASYCASH, PT Indonesia Fintopia Technology.
37. PINJAM YUK, PT Kuaikuai Tech Indonesia.
38. FinPlus, PT Rezeki Bersama Teknologi.
39. UangMe, PT Uangme Fintek Indonesia.

40. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia.
41. DANA SYARIAH, PT Dana Syariah Indonesia.
42. BATUMBU, PT Berdayakan Usaha Indonesia.
43. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur.
44. klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi.
46. cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi.
47. lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia.

48. KREDI, PT Inovasi Terdepan Nusantara.
49. Dhanapala, PT Semangat Gotong Royong.
50. Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia.
51. Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia.
52. ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia.
53. SOLUSIKU, PT Anugerah Digital Indonesia.
54. Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera.
55. TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial.

56. KLIK KAMI, PT Harapan Fintech Indonesia.
57. Duha SYARIAH, PT Duha Madani Syariah.
58. Invoila, PT Sol Mitra Fintec.
59. Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi.
60. DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia.
61. UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera.
62. KREDITO, PT Fintek Digital Indonesia.
63. AdaPundi, PT Info Tekno Siaga.

64. Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara.
65. Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial.
66. Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia.
67. Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia.
68. TaniFund, PT Tani Fund Madani Indonesia.
69. Ringan, PT Ringan Teknologi Indonesia.
70. Avantee, PT Grha Dana Bersama.
71. Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia.

72. Danacita, PT Inclusive Finance Group.
73. IKI Modal, PT IKI Karunia Indonesia.
74. Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi.
75. Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia.
76. iGrow, PT LinkAja Modalin Nusantara.
77. Danai.id, PT Adiwisista Finansial Teknologi.
78. DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi.
79. LAHAN SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.

80. qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah.
81. KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia.
82. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia.
83. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi.
84. Danain, PT Mulia Inovasi Digital.
85. Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia.

86. Jembatan Emas, PT Akur Dana Abadi.
87. EDUFUND, PT Fintech Bina Bangsa.
88. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia.
89. PAPITUPI SYARIAH, PT Piranti Alphabet Perkasa.
90. BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia.
91. danabijak, PT Digital Micro Indonesia.

92. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia.
93. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita.
94. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama.
95. CROWDE, PT Crowde Membangun Bangsa.
96. KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya.
97. ETHIS, PT Ethis Fintek Indonesia.
98. SAMIR, PT Sahabat Mikro Fintek.
99. UATAS, PT Plus Ultra Abadi.

100. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital.
101. Findaya, PT Mapan Global Reksa.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya kaum milenial dan generasi Z untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat.

Intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin di OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan. “Sementara yang diawasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi, sehingga relatif lebih aman,” ucap 
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial Literacy, September lalu.

Lantas, bagaimana perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

01. Pada status penyelenggara fintech legal telah diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022.
02. Dari sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK.
03. erkait dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda yang sangat besar, serta tidak transparan.
04. Untuk fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus dipatuhi, seperti aturan POJK.
05. Kemudian, dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah disertifikasi.
06. Untuk syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
07. Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang akan disalahgunakan untuk proses penagihan.
08. Untuk pengaduan konsumen, fintech ilegal tentunya tida menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

Back to top button