Market

OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Naik 7 Persen Jadi Rp367,67 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono bilang, per Juli 2022, piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp367,67 triliun. Naik 7,12 persen (yoy).

“Piutang pembiayaan neto konvensional sampai Juli 2022 mencapai sebesar Rp367,67 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Piutang pembiayaan neto per Juli 2022 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp25,58 triliun atau 7,12 persen dibandingkan Juli 2021 atau secara tahunan (year on year/yoy).

Ia menyebut piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan juga meningkat sebesar Rp23,99 triliun sampai Juli 2022 atau tumbuh 6,24 persen secara tahunan.

Adapun Non Performing Finance (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72 persen pada Juli 2022 dari 3,95 persen di Juli 2021.

“NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 0,75 persen pada Juli 2022 dari 1,23 persen pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing rasio perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W Budiawan menambahkan, per 13 September 2022, piutang pembiayaan yang akan direstrukturisasi perusahaan pembiayaan tersisa senilai Rp22,1 triliun yang berasal dari 0,65 juta kontrak.

“Tahun lalu (restrukturisasi) mencapai Rp46,1 triliun dari 2,68 juta kontrak. Artinya ada penurunan 52 persen sejalan dengan penurunan tren NPF, gradasinya semakin turun menunjukkan kualitas piutang pembiayaan semakin baik,” ucapnya.

OJK masih mengkaji potensi perpanjangan restrukturisasi karena 80 persen funding perusahaan pembiayaan berasal dari perbankan, sehingga perpanjangan restrukturisasi juga akan bergantung pada perbankan.

Sementara itu, Bambang mengatakan, kebanyakan perusahaan pembiayaan menyatakan tidak lagi memerlukan kebijakan restrukturisasi mengingat perekonomian nasional juga mulai membaik dari dampak COVID-19.

“Kita juga akan mengkaji pro dan kontra perpanjangan kebijakan restrukturisasi. Kalau diperpanjang, ada kekhawatiran penggunaan alasan terdampak pandemi berkepanjangan, dan itu tidak bagus,” ucapnya.

Back to top button