Kanal

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Media Sosial Bea Cukai, International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan salah satu topik yang banyak ditanyakan oleh warganet.

Artinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui ketentuan terkait IMEI. Sebagai bentuk edukasi dan optimalisasi pelayanan, Bea Cukai berikan sosialisasi ketentuan IMEI di pusat perbelanjaan atau mal wilayah Bekasi dan studio Tribun Palu.

Dalam rangka menyosialisasikan ketentuan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi, Bea Cukai Pantoloan bekerja sama dengan media Tribun Palu menyelenggarakan program siaran langsung talkshow dalam segmen Tribun Mo Tesa-Tesa dengan tema “Berbicara Tentang IMEI” di studio Palu pada Rabu (26/10/2022). Sementara itu, di Bekasi, Bea Cukai Bekasi menggelar sosialisasi bertajuk “Customs goes to Mall (CGT)” yang berlokasi di Bekasi Trade Center Mall, pada Kamis (27/10/2022).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah progresif Bea Cukai dalam menanggapi adanya pertanyaan masyarakat melalui media sosial tentang prosedur pendaftaran IMEI.

“Kami mencoba menjawab keresahan masyarakat melalui edukasi yang dikemas dalam talkshow dan bilik informasi yang terdapat pada pusat perbelanjaan. Harapannya, informasi menjadi lebih mudah didapatkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

IMEI adalah sebuah nomor unik yang dimiliki setiap perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). IMEI pada masing-masing perangkat HKT tentu memiliki perbedaan, itulah mengapa disebut unik dan merupakan identitas khusus. Perangkat HKT yang berasal dari luar negeri perlu didaftarkan IMEI-nya agar tidak terblokir. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile BeaCukai yang dapat diunduh melalui playstore.

“Penyebab IMEI pada perangkat HKT diblokir adalah tidak melakukan pendaftaran di Bea Cukai atau melebihi 60 hari setelah kedatangan atau perangkat tersebut diimpor melalui jalur tidak resmi. Pastikan Anda membeli dari toko yang resmi atau tepercaya, kemudian cek IMEI pada website Kemenperin untuk memastikan sudah terdaftar atau belum,” jelas Hatta.

Selain memberikan edukasi secara langsung pada masyarakat, ketentuan terkait IMEI juga dapat disimak melalui infografis yang disampaikan melalui media sosial Bea Cukai. Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button