Market

OJK Beri Sanksi ke 102 Pelaku Pasar dan Denda Rp57, 9 Miliar

Untuk mendisiplinkan para pelaku pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar hingga September 2023.

Mungkin anda suka

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Deviratif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi merinci, sanksi yang diberikan tersebut terdiri dari 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam pernyataan resmi hasil RDK Bulan September secara daring, Senin (9/10/2023).

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana.

Inarno juga mengatakan, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal.

Kemudian, sanksi Administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.

“Dan Sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” jelasnya.
 

Back to top button