Market

Ogah Bayar THR Karyawan, Partai Buruh Sebut Kapal Api Group Arogan

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak PT Angel Langgeng, Pasuruan, Jawa Timur selaku produsen kopi Kapal Api, menjalankan kewajiban sesuai undang-undang. Bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Menurut Said, perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan. Di mana pada saat pergantian tahun 2023 lalu, perusahaan meliburkan karyawannya. Dan begitu masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi. Bahkan beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik.

Informasi yang diterima dari buruh, mesin-mesin perusahaan sudah dipindahkan ke perusahaan yang lain diduga di Bekasi (masih satu grup) saat para buruh diliburkan. Permasalahan ini viral setelah video yang memperlihatkan rumah yang diduga milik bos PT Angel Langgeng dijaga ketat polisi. PT Angel Langgeng merupakan anak usaha PT Kapal Global yang dikenal dengan produk kopi merek Kapal Api. “Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan sebagaimana aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Said.

“Padahal, menurut buruh, dalam Peraturan Perusahaan PT Angel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat 2 kali ketentuan jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi,” lanjutnya.

Said menilai, perusahaan telah berlaku arogan. Melakukan penutupan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tanpa terlebih dahulu dikomunikasikan dengan buruh, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak bersedia membayar pesangon sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan. “Di sisi yang lain, ini adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja nyata-nyata membuat buruh sengsara karena pesangon yang rendah. Dari semula 2 kali menjadi hanya 0,5 kali,” tegas Said Iqbal.

Dikarenakan di pabrik sudah kosong dan tidak ada aktivitas produksi, akhirnya buruh memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa ke rumah bos-nya. Mereka menuntut pembayaran upah, THR, dan hak-hak lainnya.

“Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur, selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayar upah beserta hah-hak lainnya yang biasa diterima karyawan,” kata Said.

Pihaknya juga meminta kepada PT Angel Langgeng untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK. Dan jika tidak memungkinkan, maka membayar pesangon buruh yang di PHK minimal 2 kali ketentuan.

Back to top button