News

Nusron Bela Bawaslu, Sebut Aduan Kecurangan Berdasarkan Perasaan Bukan Data


Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mendukung pernyataan Bawaslu yang menyebut tidak ada temuan kecurangan yang bisa membatalkan Pemilu 2024.

Menurutnya, pihak yang kalah berteriak curang hanya atas dasar rumor dan perasaan. Karena itu, menurutnya, itu tidak bisa diukur secara fakta hukum.

“Semua yang disampaikan oleh pihak-pihak yang kalah itu semata-mata rumor dan berdasarkan perasaan yang tidak bisa diukur secara ilmiah dan fakta hukum,” ucap dia dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Minggu (25/2/2024).

Meski tahapan pemilu belum final, Nusron berkeyakinan bahwa sampai saat ini memang apa yang disampaikan Bawaslu benar adanya, belum ada temuan kecurangan yang bisa membatalkan pemilu.

Ia pun menantang kubu paslon 1 dan 3 yang lantang meneriakan kecurangan untuk membawa bukti ke Bawaslu, dan jangan khawatir tidak ditindaklanjuti.

“Maka sebaiknya pihak-pihak yang merasa punya bukti silakan laporkan ke tempatnya Bawaslu. Toh Bawaslu yang angkat dan pilih juga teman-teman DPR sendiri,” ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Indra Charismiadji mengaku heran dengan pernyataan Bawaslu yang seakan menyiratkan sebuah keputusan soal tidak ada temuan kecurangan yang bisa membatalkan pemilu.

“Menarik juga sih Bawaslu sudah membuat keputusan di depan tanpa melihat seluruh bukti secara keseluruhan yang tentunya dapat dikategorikan terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.

Meski begitu, Indra mengaku tidak kaget dengan pernyataan Bawaslu. Dia mengatakan, selama ini memang banyak laporan kecurangan yang memang tidak ditindak oleh Bawaslu.

“Buat kami pernyataan-pernyataan dari Bawaslu seperti tidak mengherankan sih, karena banyak sekali laporan-laporan yang tidak ditindak oleh Bawaslu sama sekali. Ini disayangkan karena kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu jadi jatuh,” ujar dia.

Diketahui, Bawaslu menyatakan belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.

“Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa (batal), kemudian mengambil kesimpulan demikian,” kata dia di Jakarta, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Back to top button