News

13 Parpol di Sumbar Lolos Verifikasi Administrasi

Sebanyak 13 partai politik (parpol) di Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol pada pemilu tingkat provinsi. Hal ini berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar melalui rapat pleno.

“Hasil ini akan dikirimkan ke KPU Pusat. Mereka nanti yang akan mengumumkan status partai politik tersebut,” kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Minggu (11/9/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan data KPU Pusat, terdapat 76 partai terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya 43 parpol yang berniat mengikuti pemilu yang dibuktikan melalui pembuatan akun pada aplikasi Sipol KPU.

Menurut Izwaryani, dari 43 itu hanya 40 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU. Adapun tiga parpol tidak mendaftar. Dari jumlah 40 partai, hanya 24 parpol yang berkasnya yang dinyatakan lengkap oleh KPU pusat. Sedangkan 16 partai tidak diterima dan ada sebagin yang membawa persoalan tersebut ke Bawaslu pusat.

Namun, lanjut Izwaryani, sejauh ini belum ada kepastian apakah Bawaslu menerima laporan mereka atau tidak.

Terkait Sumbar, kata Izwaryani menerangkan, KPU Sumbar hanya menerima hasil verifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan di kota dan kabupaten di Sumbar. Hasilnya kemudian diverifikasi dan ditetapkan di KPU Sumbar.

“Kami kirim lagi ke pusat dan 12 September 2022 hasil verifikasi ini akan diumumkan secara nasional,” terang dia.

Verifikasi 24 Parpol

KPU Sumbar melakukan verifikasi terhadap 24 parpol yang mengajukan dokumen keanggotaan. Hasilnya, 13 partai lolos memenuhi syarat.

“Ambang batas jumlah keanggotaan partai adalah satu per seribu dari jumlah penduduk di daerah tersebut,” ujar Izwaryani.

KPU memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum lolos maupun yang sudah lolos melakukan perbaikan di dalam tahapan perbaikan selama 14 hari.

“Partai bisa melengkapi jumlah anggota sesuai ambang batas yang ada. Jika sudah lolos bisa juga menambah anggota mereka. Ini sangat terbuka. Setelah masa perbaikan ini KPU kembali akan melakukan verifikasi dokumen di tahapan perbaikan ini,” kata dia.

Komisioner KPU Sumbar lainnya, Zalmon mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengumumkan nama parpol yang belum memenuhi syarat maupun sudah memenuhi syarat. Sebab, kewenangan mengumumkan nama-nama parpol itu di tangan KPU RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button