Hangout

Nominal Mahar yang Baik Menurut Pandangan Islam, Asal Mempersulit

Dalam pernikahan, mahar adalah salah satu faktor penting yang harus dipersiapkan. Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri di dalam pernikahan.

Bentuk mahar bisa beragam, mulai dari uang tunai, benda, perhiasan, atau jasa sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak.

Seperti kisah Nabi Musa yang menikahi istrinya dengan mahar bekerja selama delapan tahun bersama sang mertua.

Sedangkan ada mahar yang manfaatnya kembali kepada istri dapat berupa pembebasan dari perbudakan, keislaman istri, maupun mengajarkan Alquran. Adapun Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An Nisa ayat 4:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati.”

Sementara itu, mengutip dari laman Universitas Islam Indonesia, Ustaz Arosyid Abu Rosyidah menjelaskan istilah mahar dalam bahasa Arab adalah alshidaq yang berarti pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.

Pemberian ini juga sebagai bukti kejujuran ia ingin menikahinya serta bukti perlakuan baiknya kepada calon istri. Lantas, berapa nominal mahar yang baik? Berikut ulasannya.

Nominal Mahar yang Baik, Seberapa Banyak?

Nominal Mahar yang Baik
Ilustrasi: Nominal Mahar yang Baik/ Foto: Gettyimages

Mengutip dari laman NU online, menurut mayoritas fuqaha, mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah dan bukan salah satu rukunnya.

Namun, mahar hanya merupakan salah satu kosekuensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, Kuwait-Dar as-Salasil, 1404 H-1427 H, juz, 24, h. 24).

Meski para ulama sepakat tidak ada batasan mengenai jumlah maksimal mahar, namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar tersebut.

Ada dua pandangan terkait mahar di kalangan para pakar hukum Islam. Pandangan pertama menurut Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha’ Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat jika tidak ada batasan minimal jumlah mahar.

Sehingga, segala sesuatu yang boleh dijual belikan atau bernilai bisa dijadikan mahar. Ibnu Wahab seorang ulama dari kalangan mazhab maliki juga menyetujui pandangan ini.

Sementara itu menurut Imam Abu Hanifa dan Imam Malik, ada batasan minimal mahar yang diberikan.

Imam Abu Hanifah mengatakan jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham atau setara dengan nilai tersebut.

Berbeda dengan Imam Malik yang mengatakan jumlah minimal mahar adalah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan (kail), atau bisa yang senilai dengan salah satu dari keduanya (seperempat empat dirham dan perak seberat tiga dirham timbangan).

Nominal Mahar yang Tidak Memberatkan

Nominal Mahar yang Baik
Ilustrasi: Bentuk Mahar/ Foto: Gettyimages

Lebih lanjut, Ustaz Rosyid menjelaskan jika seorang wanita dibebeaskan menentukan apa bentuk dan berapa besar mahar yang diinginkannya.

Akan tetapi, Islam menyarankan agar wanita meringankan atau mempermudah mahar tersebut.

Hal ini agar tidak memperberat calon mempelai pria. Sehingga mahar yang baik adalah mahar yang tidak memberatkan calon suami.

Dari Aisyah Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” (HR. Imam Ahmad)

Sementara itu, dari segi hukum yang berlaku, bentuk dan jenis mahar tidak diatur oleh hukum.

Sehingga tidak ada batasan jumlah mahar yang diberikan oleh calon suami dan bentuk serta jenisnya diatur atas kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut pendapat Ahmad Ahar Basyir mas kawin merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri yang tidak ada batas jumlah minimal dan maksimalnya.

Sebab, ini hanya merupakan simbol kesanggupan suami untuk memikul kewajibannya sebagai suami dalam perkawinan. Selain itu, juga agar mendatangkan kemantapan dan ketentraman hati istri.

Sementara itu, kemudahan mahar ini juga ada di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi ra, Rasulullah SAW bersabda, Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi.

Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News

Back to top button