News

Nihil LHKPN, Ferdy Sambo Terkesan Tutupi Harta Kekayaan

Minggu, 07 Agu 2022 – 23:43 WIB

Irjen Ferdy Sambo. (Foto:Tribrata)

Irjen Ferdy Sambo. (Foto:Tribrata)

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkesan menutupi dan menyembunyikan harta kekayaannya dari masyarakat.

Hal itu tercermin pada nihilnya Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak tercatat sedikitpun riwayat harta dan kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri maupun jabatan-jabatan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Inilah.com, Minggu (7/8/2022), menuturkan langkah Ferdy Sambo yang absen dalam membeberkan LHKPN menunjukkan bahwa dirinya tak transparan dari segi keuangan kepada publik.

Sehingga, lanjut dia, Ferdy Sambo ogah taat dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan harta kekayaan.

“Jika terbukti tidak ada LHPN berarti dia tidak taat aturan. Kapolri sendiri sudah perintahkan semua pejabat Polri harus membuat LHPN. Ini sangat penting untuk tranparansi penyelenggara negara,” kata Edi.

Dia menyebut, sikap Ferdy Sambo yang tak acuh dengan LHKPN harus menjadi perhatian institusi Polri agar tak ada pejabat tinggi Polri lainnya yang tak taat dan patuh dengan kewajiban LHKPN.

“Kita minta hal seperti ini menjadi perhatian Ferdy Sambo agar taat terhadap aturan. Apalagi dia adalah mantan Kadiv Propam. Seharusnya harus taat aturan,” tambahnya.

“Tentu ini adalah salah, ada pejabat penyelenggara negara harus jujur terhadap harta kekayaannya,” sambung dia.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan kiprah dan akrobatik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang secara senyap rangkap jabatan sebagai Kepala Satgassus Merah Putih.

Menariknya, Satgassus yang dipimpin Ferdy Sambo hanya menaruh perhatian pada beberapa kasus yang merupakan lahan ‘basah’ di antaranya psikotropika, narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan korupsi.

Bahkan, kasus prostitusi dan judi online juga masuk ke dalam kasus yang ditangani Satgassus.

“Jadi dengan alasan kasus atensi tanpa menetapkan kasus itu ditarik atau ditangani oleh Satgassus yang bidangnya isinya duit semua, ada empat bidang isinya uang semua, psikotropika, narkotika, TPPU, dan korupsi. Ini atensi kasus besar yang bernilai ekonomis,” ujar Sugeng.

“Kaitannya tindak pidana pencucian uang itu terkorelasi lagi seperti kasus prostitusi, judi online dan yang lainnya,” lanjut dia.

Untuk itu, Satgassus tak hanya dinilai bertabrakan dengan kerja Reserse dan Kriminal di institusi Polri dan hanya melemahkan spirit dan proses hukum yang dilekatkan kepada Polri.

Namun juga publik menaruh curiga dengan operasi diam-diam Satgassus menangani kasus bernilai ekonomi fantastis, tetapi pucuk pimpinan Satgassus tak memiliki catatan harta kekayaan yang dapat dipertanggungjawabkan ke hadapan publik.

Selaku pejabat negara, Ferdy Sambo memiliki kewajiban menyetor LHKPN kepada KPK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999. Sebelum menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo diketahui menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Menariknya, KPK juga tidak mempublikasikan LHKPN Ferdy Sambo selama periode menjabat Dirtipidum.

Nama Ferdy Sambo menjadi pemberitaan dalam beberapa hari terakhir karena kemelut tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilaporkan pihak kepolisian karena kontak senjata dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022) lalu.

Back to top button