News

Nama Jokowi Dibawa-bawa di Sidang MK, Stafsus Presiden: Kita Lihat Pembuktiannya


Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespon soal nama Presiden Joko Widodo yang dibawa-bawa dalam sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024).

Dini menjelaskan, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.

“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” kata Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Saat ditanya lebih lanjut apakah pihak Presiden Jokowi akan menyiapkan pembelaan sebagai pihak terkait, menurutnya hal itu belum dilakukan. Sebab dalam sengketa hasil pilpres, Presiden bukan merupakan salah satu pihak yang bersengketa.

“Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini, karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” kata Dini.

Untuk diketahui dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, nama Presiden Jokowi kerap disebut oleh tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) baik nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto misalnya, menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai bentuk nepotisme dan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasaannya,” kata Bambang pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pernyataan yang sama juga disampaikan Tim Hukum pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, yang mengkaitkan langkah Gibran dari Wali Kota hingga jadi cawapres merupakan skema nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi.

Back to top button