News

Naik 100 Persen Lebih Jelang Pemilu, PPATK Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu


Seperti halnya di dunia politik yang pergerakannya semakin riweh, transaksi keuangan jelang Pemilu 2024 juga semakin meningkat secara masif dan tentunya saja mencurigakan.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, jumlah laporan terkait transaksi keuangan ini naik lebih dari 100 persen pada semester II-2023.

“Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam,” katanya saat ditemui awal media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Ivan menyebut ada potensi penyaluran dana dari sumber-sumber ilegal dalam membantu kampanye. Terkait ini, PPATK sudah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyebut angka transaksi mencurigakan ini berjumlah triliunan rupiah dari ribuan nama. Namun ia tidak bersedia memberikan rincian berapa jumlah pastinya.

“Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik),” imbuhnya.

Ivan menjelaskan, transaksi pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru cenderung datar. Transaksi justru bergerak dari rekening pihak lain.

Artinya, ada indikasi ketidaksesuaian terkait pembiayaan kampanye pemilu. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan PPATK.

“Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu, ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian,” sebutnya.

“Kita kan bertanya, pembiayaan segala macem itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak,” jelasnya. 

Sementara saat rangkaian menjelang pemilu 2019 lalu, yang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu dijabat Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan ada 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait Pemilu 2019. Lembaga ini menegaskan transaksi mencurigakan ini melibatkan peserta pemilu, keluarga peserta pemilu, parpol, dan penyelenggara pemilu.

PPATK mengidentifikasi adanya 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon maupun keluarganya. Selain itu, juga melibatkan parpol dan penyelenggara pemilu. Jumlah nominal transaksi sebesar Rp 47,2 miliar.

Sedangkan dari hasil pemantauan transaksi keuangan selama 2017 hingga kuartal III 2018, PPATK menemukan ada 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp 1,3 triliun.

Back to top button