News

Soroti RUU DKJ, Dua Kubu Paslon Tolak Pilgub Dihapus

Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji menyebut bahwa dirinya berpedoman pada konstitusi, terkait RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memuat aturan bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden.

“Yang jelas sih kami itu selalu kembali ke konstitusi. Kalau tidak salah pasal 14 atau saya lupa deh atau pasal 18 UUD 1945, mengatakan bahwa pemerintah itu harus dipilih secara demokratis. Masa kita mau ubah UUD? Kan kembali ke situ dulu,” terang Indra di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Penolakan juga disuarakan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kekhususan atau keistimewaan tidak perlu sampai mengubah sistem pemerintahan.

“Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya,” kata Hasto saat ditemui di Gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Hasto menyebut bahwa kritik dari publik ini yang seharusnya dapat didengarkan oleh pemerintah dan DPR RI. Di samping itu, PDIP juga menilai bahwa pemilihan seorang pemimpin merupakan kehendak dari rakyatnya.  “Ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” jelas Hasto.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Namun, pada Pasal 10 ayat 2 RUU ini berbunyi bahwa ‘Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD’. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan menyetujui dan satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 
 

Back to top button