News

Muluskan Izin Harita Group, Stevi Thomas Didakwa Suap Eks Gubernur Malut USD 60 Ribu


Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000.

“Memberi hadiah atau janji yaitu terdakwa (Stevi) telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000,00  atau sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/3/2023).

Jaksa menjelaskan, adapun  tujuan uang suap itu  untuk memuluskan sejumlah izin usaha dibawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut. Adapun perusahaan milik Harita Group yaitu PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend dan PT Harita Jaya Feronickel.

“Memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group,” jelas jaksa.

Jaksa pun merincikan uang pelicin yang diberikan oleh Stevi kepada Abdul Gani Kasuba. Pemberian uang suap ini dalam rentang waktu 11 Juni 2023 hingga 24 November 2023. 11 Juni 2023 sebesar USD 7,5 ribu di Hotel Bidakara Jakarta;  1 September 2023 sebesar USD 7,5 ribu di Lounge & Resto Lavva Plaza Senayan Jakarta Pusat; 21 September 2023 sebesar USD 7,5 ribu  di Hotel Bidakara Jakarta; 10 Oktober 2023 sebesar USD 7,5  ribu dolar, 24 November 2023 sebesar USD 15 ribu di rumah pribadi Abdul Gani Kasuba di Pejaten Jakarta Selatan.

Melalui uang pelicin ini, sejumlah perusahaan Harita Group dapat memperluas produksi tambangnya disejumlah kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara dan mengalihkan alih trase jalan lingkar Obi.

JPU mendakwa Stevi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Serta, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
 

Back to top button