Market

Mulai Pilih Tanaman Lain, Kementan Siap Bela Petani Tembakau

Dampak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bila sudah disahkan akan banyak menyangkut penghidupan dan keberlangsungan mata pencaharian para petani tembakau di Indonesia.

Hal ini lantaran tidak sedikit yang bergantung pada pertanian tembakau sebagai sumber penghasilan satu-satunya bagi keluarga mereka. Kementerian Pertanian (Kementan) pun penasaran sehingga tengah mengkaji secara mendalam isi pasal tembakau dalam  RPP Kesehatan tersebut.

”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah kepada media, Senin (27/11/2023).

Kementan serius mengkaji sederet pasal tembakau di RPP Kesehatan karena berkaitan dengan peran dan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan serta melindungi para petani tembakau. Dengan isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang promosi, iklan, serta penjualan produk tembakau, hingga mendorong petani tembakau alih tanam ke tanaman lainnya.

Sebab aturan baru tersebut diyakini akan berdampak serius kepada jutaan petani tembakau di Indonesia. Bentuk keseriusan melindungi kepentingan para petani tembakau tersebut bahkan telah direalisasikan melalui pertemuan terkait RPP Kesehatan ini.

Hasil pertemuan telah disampaikan kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Ia menyampaikan, Kementan akan terus mengawal perjuangan para petani agar mata pencaharian mereka tetap terjaga. ”Yang jelas, Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan,” jelasnya. 

Saat ini pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No 17/2023 yang akan mengatur pengendalian dan sejumlah larangan terkait produk tembakau dan rokok elektrik.

Artinya aturan tersebut dalam bentuk RPP Kesehatan dengan sejumlah pembatasan diperkirakan bakal berdampak besar terhadap banyak sektor mulai dari industri kreatif, periklanan, media digital, hingga petani. Kerugian juga diperkirakan mencapai miliaran hingga tirliunan rupiah.

RPP UU Kesehatan isinya tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Back to top button