News

MUI Minta Kapolri Lindungi Pekerja Muslim dari Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru ini telah melayangkan surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bagi pegawai muslim jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menunjukkan bahwa semua warga negara memiliki hak menjadi bagian dari suatu agama dan menjalankan agamanya adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

Oleh karena itu, Kapolri diharapkan mampu menjamin kekhusyukan dan amannya ibadah keagamaan sekaligus mencegah pemaksaan mengikuti aktivitas dengan pemeluk agama lain, baik terang-terangan maupun tersembunyi. MUI juga meminta pihak kepolisian untuk melindungi karyawan Muslim dari pemaksaan untuk menggunakan atribut Natal.

Surat itu juga mengatakan bahwa masyarakat, khususnya umat Islam, harus terlibat dalam menciptakan perdamaian, dan bahwa agama dan ibadah umat Islam tidak boleh dicampur dengan agama lain, dengan tetap menjaga hubungan keimanan tanpa hubungan dengan agama. Dengan demikian, MUI digunakan di pusat perbelanjaan, mal, hotel, pabrik, dan bisnis lainnya.

“Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” bunyi surat tersebut.

Download - inilah.com

Hal ini dilakukan untuk menciptakan toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan beragama di masyarakat. Hukum yang berkaitan dengan penggunaan agama non-Muslim tercatat dalam Pasal 56 MUI tahun 2016.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan praktik keagamaan non-Muslim adalah ilegal. Dilarang mempromosikan dan/atau menyarankan penggunaan karakteristik non-Muslim.

Untuk itu, kepolisian memerintahkan pegawainya untuk mengeluarkan instruksi kepada para pemimpin bisnis untuk memastikan bahwa umat Islam memiliki hak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, untuk menghormati agama dan tidak memaksa non-Muslim. bagi pekerja muslim. Menteri Kepolisian diminta untuk mengawasi dan/atau menghukum pengusaha yang memaksakan perilaku penggunaan agama lain yang melanggar UU Toleransi Beragama.

Fatwa-MENGGUNAKAN-ATRIBUT-AGAMA-LAIN (1)

Back to top button