News

MPR: SEMA Pernikahan Beda Agama Harus jadi Pedoman Seluruh Pengadilan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait pemberian pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri (PN), untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

“Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena PN yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir,” terang Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Ia mengatakan, dengan keputusan MA ini harus menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan.

“Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” kata Hidayat.

HNW sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan, sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

“SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” ujarnya.

“Dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di pN yang ‘mengakali’ celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama,” tambah dia.

Oleh karena itu, SEMA penting untuk dapat dijadikan dasar hukum dalam menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

“Dan mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim hingga terjadilah pencatatan pernikahan beda agama, sekalipun tidak sesuai dengan UU Pernikahan dan UUDNRI 1945,” imbuh dia.

“Agar ke depan masalah itu tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas agama tidak resah, agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” pungkas Hidayat.

Back to top button