News

MPR: Hak Angket Pemilu Kontraproduktif, Disepakati DPR Tapi Kini Dinegasikan


Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai usulan hak angket yang disuarakan partai pengusung calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kontraproduktif. Sebab seluruh proses pelaksanaan pemilu sudah terlebih dahulu disepakati oleh anggota DPR.

“Pemilihan KPU dan Bawaslu dilakukan oleh parlemen. Jadwal dan tahapan pemilu juga disepakati bersama oleh penyelenggara pemilu bersama-sama dengan DPR, lalu mengapa tugas berat penyelenggara ini kemudian mau dinegasikan?” ujar Syarief Hasan, dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Syarief mengatakan, saat ini KPU dan Bawaslu sedang merampungkan tugas yang diberikan juga oleh parlemen. Jika kemudian ada pihak-pihak yang merasa kecewa dengan hasil yang didapatkan, Undang-undang (UU) telah menyediakan saluran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara penyelesaian sengketa melalui peradilan politik melalui hak angket, menurutnya justru berbahaya bagi demokrasi dalam jangka panjang.

Hak angket, sambung dia, hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

“Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR. Ujung-ujungnya rakyat juga yang akan menjadi korban,” kata Syarief hasan.
 

Back to top button