News

31 Oktober 2022, Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik

Terdakwa perkara merintangi penyidikan dan UU ITE penghilangan alat bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik Polri pada Senin (31/10/2022). Hal ini diketahui dalam persidangan perkara merintangi penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang dipimpin hakim ketua, Ahmad Suhel, Kamis (27/10/2022).

Sebelum menutup persidangan, Suhel menyebutkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono telah menyurati PN Jaksel untuk bisa mengadili Hendra. PN Jaksel mengabulkan permohonan itu dan menunda persidangan dengan agenda pembuktian hingga Kamis (27/10/2022).

“Ada permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin,” kata Suhel.

Hendra selaku Karopaminal didakwa bersama-sama anggota Polri lainnya termasuk Ferdy Sambo merintangi perkara penyidikan tewasnya Brigadir J. Total tujuh anggota Polri jadi tersangka dan sekarang ini sedang menjalani proses sidang di PN Jaksel. Namun Hendra, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, belum menjalani sidang etik dan belum mendapatkan sanksi pemecatan seperti Ferdy Sambo dan terdakwa lain.

Hendra didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra bersama lima terdakwa lain didakwa menghapus CCTV di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J. Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button