News

BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Penghapusan Kelas, Iuran Tetap Sama Sampai 30 Juni 2025


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dihapus setelah diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS secara resmi diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meluruskan adanya narasi penghapusan tersebut, Rizzky menegaskan sistem kelas masih tetap diberlakukan. Begitu juga dengan iuran yang jumlahnya masih sama selama pengimplementasian Perpres baru tersebut sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

“Dan tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan untuk iuran masih tetap ya karena tidak ada penghapusan kelas, sehingga otomatis untuk iuran ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan juga iuran masih sama,” kata dia saat temu media virtual, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Meski demikian, Rizzky tak memungkiri akan ada perubahan baik dari segi tarif maupun hal yang berkenaan dengan penerapan KRIS setelah masa implementasi hingga 30 Juni 2025.

Semua itu tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.

Masih menurut Rizzky, pembahasan lebih lanjut mengenai fasilitas dan tarif, juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. 

Hal tersebut dilakukan menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda.

“Dan bagaimana iuran ke depan tentunya tadi ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Karena dalam Perpres 59 tersebut juga dia mengatakan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan ataupun mengacu untuk penentapan dari segi manfaat kemudian dari segi tarif,” ujarnya.

Back to top button