News

MKMK Permanen Bakal Awasi Ketat Penanganan Sengketa Pemilu di MK


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen turut dipersiapkan untuk mengawasi ketat penanganan sengketa Pemilu 2024 di MK.

Menurut Enny, proses peradilan menyangkut penanganan sengketa akan berjalan di MK usai Pemilu 2024. Atas dasar itu, MK merasa perlu mengambil langkah konkret untuk mengawasi ketat demi menjaga etika dan pedoman perilaku hakim MK saat menangani sengketa Pemilu 2024.

“Sebetulnya kalau soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaian perselisihan hasil PHPU,” ujar Enny di Gedung MK, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, MK telah mengumumkan nama-nama anggota MKMK permanen secara aklamasi untuk menjabat selama satu tahun.

Ketiga nama anggota MKMK yakni mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, perwakilan tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang Insya Allah pada tanggal 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Menurut Enny,  alasan MKMK dibentuk periode satu tahun tersebur lantaran MK sedang menunggu perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang (UU) MK.

“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK,” ucap Enny.

“Kemudian, kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam Peraturan MK,” ujar dia menambahkan.
    

Back to top button