News

MK Tegaskan Konstitusi Indonesia Tak Pernah Atur Jenis Sistem Pemilu

Sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif. Hal itu dikatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hakim atas putusan uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 soal sistem pemilu.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Suhartoyo menambahkan bahwa UUD 1945 hasil perubahan juga tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk legislatif. “UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” tegasnya.

Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan dengan 5 putusan lainnya. MK menyatakan sidang putusan sistem pemilu digelar secara terbuka untuk umum. “Sidang dibuka dan dinyatakan untuk umum,” ujar Ketua Hakim Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan agenda hari ini yaitu pengucapan ketetapan dan putusan sistem pemilu. “Hari ini agenda MK adalah pengucapkan ketetapan dan putusan,” katanya.

Adapun Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Back to top button