News

Minta Sidang Daring, Pengacara Sambo: Bharada E Tidak Percaya LPSK

Menyandang predikat justice collaborator, Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan permohonan kehadiran virtual di sidang lanjutan, Selasa (13/12/2022). Alasannya agar tidak bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Ronny lalu menyambangi meja majelis hakim dan menyerahkan secarik surat permohonan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy Sambo untuk dihadirkan daring, maka kami ajukan surat,” kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ronny menjelaskan, meski Richard tak merasa diintimidasi saat berhadapan dengan Ferdy Sambo, namun ia tetap melayangkan permohonan agar Richard memberikan kesaksiannya melalui daring karena status justice collaborator melekat pada diri Richard Eliezer.

“Tidak terintimidasi, tapi besok klien kami dijadikan saksi utama dan sebagai justice collaborator. Alasannya karena klien saya terlindungi LPSK,” jelas Ronny.

Dapat permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut akan mempertimbangkan permohonan yang dilayangkan penasehat hukum. “Oke akan kita pertimbangkan,” timpal Wahyu.

Menanggapi permintaan Bharada E, Arman Hanis, penasehat hukum Sambo langsung menyebut permohonan tersebut adalah bentuk ketidakpercayaan Bharada E dengan perlindungan dari LPSK.

Dia pun dianggap penakut, karena alasan permohonan tidak kuat. Sebab, selama persidangan Bharada E selalu didampingi sejumlah staf LPSK. “Apakah enggak percaya sama LPSK? Percaya saja sama LPSK, ada hakim, ada jaksa. Jadi kaya orang takut gitu,” katanya.

Arman pun mempertanyakan urgensi permohonan untuk hadir sidang secara daring. Permohonan tersebut dinilai tidak perlu, sebab predikat justice collaborator sudah cukup untuk melindungi.

Semesti dengan predikat tersebut, Bharada E lebih berani beri keterangan jujur dan terbuka, demi menguak perkara pembunuhan Brigadir J.”Itu kan haknya mereka mengajukan permohonan, tetapi kan pertanyaannya apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa?,” pungkasnya.

Back to top button