News

Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Kepemimpinan Kades Jadi Sorotan

Minggu, 22 Jan 2023 – 16:21 WIB

Kades, Kepala Desa, DPR, Senayan, Uu No 6 Tahun 2014, UU Desa, Desa, Perangkat Desa, Aparatus, Pemerintah Desa, Jakarta, Senayan, Parlemen, Demo, - inilah.com

Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia usai menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Aksi ratusan kepala desa (kades) menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun menuai kecaman. Aspirasi tersebut dianggap tak logis lantaran belum nampak perkembangan signifikan dari desa yang setiap tahunnya mendapatkan kucuran dana Rp1 miliar. Efektivitas kepemimpinan kades pun jadi sorotan.

Pengamat politik, Siti Zuhro, mempertanyakan motivasi ratusan kades yang menuntut perpanjangan masa jabatan. Begitu pula sikap pemerintah-DPR yang seolah membuka peluang merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades.

“Pada dasarnya kepala desa itu mengemban amanah apa? Apa fungsi kepala desa? Sebenarnya para kepala desa yang benar-benar berkeinginan untuk mengabdi, mendedikasikan diri pada rakyat menyadari bahwa cakupan wilayah, penduduk dan potensi yang ada di desa itu karakternya khas,” ujar profesor riset BRIN, kepada Inilah.com, Minggu (22/1/2023).

Dia mengingatkan dana yang dikucurkan negara untuk ribuan desa tergolong besar. Artinya energi para kades seharusnya difokuskan pada pembangunan desa. Warga desa tentu berharap adanya kemajuan atau inovasi dari para kades bukan perpanjangan masa jabatan.

“Kepala desa yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu menyejahterakan rakyat desa dengan inovasi-inovasinya akan diteladani oleh desa-desa lainnya. Bahkan bisa dijadikan role model pembangunan desa,” tuturnya.

Dia mengingatkan pula pada era digital sekarang ini pembangunan desa seharusnya lebih terukur. Ada kebaruan dalam penguatan demokrasi dan pembangunan pada level desa.

Selain itu, para kades dituntut pula untuk mengejar ketertinggalan, menunjukkan kepemimpinannya bermanfaat bagi rakyat desa.

“Bukan sebaliknya malah menuntut perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun. Tuntutan ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan proses sirkulasi pemimpin secara ajek dan terukur dan durasi waktu yang proporsional dan rasional,” tekan Siti.

Back to top button