News

Meski Kalah Praperadilan, KPK Tetap Lanjutan Kasus Suap Eks Wamenkumham


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hal ini merespons gugatan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (1/1/2024).

Ali menjelaskan, praperadilan hanya menguji aspek formil namun tidak menghilangkan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Sehingga KPK tetap akan menghormati putusan hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di pengadilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon EOSH,” jelas dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej kepada KPK terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hakim Estiono menilai penetapan tersangka Eddy tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

“Menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” lanjut dia.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka terhadap Eddy gugur. Sedangkan, dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara) masih berstatus tersangka. Begitu pula, Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Back to top button