News

Meski Dipilih Secara Aklamasi, Hakim MK Berani Garansi Kredibilitas Para Anggota MKMK


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan bahwa track record dari anggota Majelis Kehormatan Mahkam Konstitusi (MKMK) yang dipilih secara aklamasi tak akan menciderai nama MK ke depan.

Mungkin anda suka

Garansi ini diberikan dengan alasan hakim MK telah lebih dahulu menelusuri para calon MKMK berdasarkan persyaratan yang ada di Peraturan MK (PMK).

“Memang kemudian kesepakatan muncul secara aklamasi dalam diskusi. Jadi enggak perlu kita voting, tapi kita menggunakan asas aklamasi, bersama kita sepakati mereka yang kita pandang patut dan layak diposisikan sebagai bagian dari keanggotaan MKMK,” jelas Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Sebab di dalam PMK itu, ia melanjutkan salah satu persayaratan keanggotaan berasal dari akademisi dan kemudian berwawasan luar dalam bidang etika moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.

“Kalau memang dia tidak memahami Putusan MK, itu sangat menjadi hal yang rawan gitu paling tidak. Karena putusan MK kita tahu itu adalah bersifat final dan mengikat,” imbuhnya.

Enny memastikan bahwa Prof Dr. Yuliandri, Dr I Dewa Gede Palguna dan Dr H Ridwan Mansyur adalah sosok yang tepat untuk menjadi anggota MKMK selama satu tahun ke depan.

“Terus terang saja memang di sini kami juga melihat pada record Prof Yuliandri. Dari jenjang karier dia sampai jadi rektor itu tercatat dengan cukup baik, tidak ada persoalan etik ya. Karena salah satu hal yang ditentukan juga di dalam PMK, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela. Artinya tidak ada gangguan dari persoalan etik yg dihadapi oleh anggota MKMK,” jelas Enny.

“Kemudian, bapak Palguna, beliau adalah dulu ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau snagat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi,” sambungnya.

Enny menutup, bahwa pihaknya berharap pembentukan MKMK tersebut menjadi kelembagaan yang aktif secara day to day melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi.

Back to top button