News

Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur Disesalkan, Pengamat: Ajang Memanfaatkan Jabatan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut uji materi Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang (II) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut menteri yang maju pemilihan presiden (pilpres) tak perlu mundur, tapi hanya mengajukan cuti disesalkan. Pasalnya, putusan dinilai bakal mengganggu kinerja dan menjadi ajang memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk bertarung di Pilpres 2024.

“Mereka justru bisa berkampanye, bisa kesana-sini, justru bisa mengganggu kinerja mereka sebagai menteri itu. Tidak fokus lagi, tidak bekerja lagi untuk kementerian atau kepentingan bangsa dan negara, tapi untuk kepentingan soal pencapresan atau pencawapresan,” kata Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin kepada Inilah.com Rabu (2/11/2022).

Dia menjelaskan, menteri yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden akan disibukkan dengan banyak agenda kampanye. Pada akhirnya, turut mengganggu birokrasi internal kementerian yang dipimpin menteri tersebut.

“Akan terbengkalai karena menterinya kampanye sana sini untuk kepentingan diri dan partainya,” jelasnya.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul turut mengemukakan hal senada.

“Beginilah kita fair saja, seseorang punya fokus pekerjaan yang luar biasa, terus dia juga harus punya kontestasi pilpres segala macam. Saya kira tidak bakalan fokus, kita mau tanya ahli apa saja, saya kira jawabannya pasti sama. Inilah yang saya kira bahwa keputusan ini sangat-sangat tidak bagus, tidak baik, dan blunder menurut saya,” ujar Adib.

Back to top button