Market

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono Ungkap Pencuri Ikan Tinggal di Pondok Indah dan PIK


Para pencuri ikan di perairan Indonesia tidak hanya dilakukan orang asing, tetapi juga orang Indonesia. Mereka tinggal di kawasan elit Jakarta seperti Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk namun memiliki kapal untuk menangkap ikan di Ambon maupun Biak antara 60 hingga 70 buah kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui kapal pencuri ikan lebih canggih dari pada teknologi pengawasan perairan laut milik kementeriannya. “Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” ungkap Menteri Sakti, dalam acara Pemberian Award dan Bincang-bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor Kementerian dan Kelautan Perikanan, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jumlah mereka sangat banyak karena dari 80 ribu kapal pencari ikan yang memiliki izin hanya 6 ribu saja. Selebihnya sebagai kapal pencuri ikan illegal fishing. “Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya 6 ribu. Yang izin ke kementerian ini hanya 6 ribu, selebihnya izinnya daerah, selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini,” jelas Menteri Sakti. 

Menteri Sakti memaparkan, para pelaku penangkapan ilegal itu atau pencuri ikan menggunakan kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sakti  juga menyoroti pengusaha perikanan di kawasan elit di Jakarta yang memiliki puluhan kapal di Ambon, Maluku dan Biak, Papua yang masih nekad beroperasi di atas 12 mil, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan atau overfishing.

Maksudnya pemerintah pun tidak memperbolehkan kapal di atas 30 GT untuk melewati wilayah zona maritim, yakni di atas 12 mil laut yang merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menjadi kewenangan KKP. Namun apabila ingin ke perairan lebih luas lagi maka harus mengajukan izin dari kementeriannya.

Dalam penilaian para pencuri ikan KKP tidak mempunyai kapasitas sumber daya manusia untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia. “Jadi yang 30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tahu KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu,” ucapnya.

Menteri Sakti pun menjelaskan saat ini pihaknya mencoba menyelesaikan hal tersebut dengan merancang PP 11 Tahun 2023 tentang PIT. Regulasi itu bertujuan untuk mengatur hak dan membagi wilayah tangkapan berdasarkan kemampuan para nelayan lokal dan para nelayan besar.

Back to top button