Market

Menteri Hadi Datang, Sengketa Tanah Hampir 100 Tahun di Bali Tuntas

Ternyata, Indonesia yang dianugerahi daratan super luas, bisa menjadi petaka. Jadi lahan rebutan hingga puluhan tahun. Di Bali, ada sengketa lahan yang umurnya hampir seabad.

Kini, warga Bali yang terlibat sengketa bisa bernafas lega. Lantaran, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mulai memproses sertifikat tanah warga di Banjar Mumbul, Kabupaten Badung, Bali, yang 97 tahun tidak memiliki kepastian hukum.

“Sudah hampir 97 tahun menempati tanah ini dan tidak memiliki kepastian hukum, mau diapakan tanah ini bagi masyarakat ? Oleh sebab itu saya minta kepala kanwil koordinasi dengan Gubernur segera selesaikan, satu bulan selesai kata kakanwil,” kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi di Kabupaten Badung, Jumat (27/1/2023), menyebutkan, sertifikat tanah seluas 1,5 hektare itu akan diselesaikan paling tidak 29 Februari 2023, sehingga dapat dimanfaatkan warga Banjar Mumbul.

“Hari ini diputuskan tanah itu segera disertifikatkan dan dalam sebulan akan diserahkan kepada masyarakat. Apabila sudah terima sertifikat artinya masyarakat punya kepastian hukum dan bisa digunakan untuk meningkatkan ekonomi,” ujarnya.

Di hadapan warga Banjar Mumbul, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat berguna dengan cara memproses hak tanggungan. Ke depan, masyarakat diharapkan proaktif memproses hak tanggungan langsung ke bank resmi, bukan rentenir. Ketika sertifikat tanah terbit, masyarakat dianjurkan untuk memfoto kopi untuk mengantisipasi hal buruk.

“Sertifikat ini bisa disekolahkan untuk meningkatkan perekonomian, katakanlah untuk UMKM, tapi tidak boleh disekolahkan untuk yang konsumtif, kalau bisa benar-benar produktif,” kata dia.

Kepada media, Hadi turut menjelaskan mengapa proses sertifikat tanah ini cukup panjang. “Butuh proses untuk mempelajari permasalahan tanah di Banjar Mumbul, termasuk pengumpulan dokumen di BPN Provinsi Bali dan Gubernur Bali.

Ketua Tim Pemohon Warga di Lingkungan Mumbul I Wayan Arsana menuturkan, tanah yang ditempati warga sejak 1930 itu sempat diajukan permohonan sertifikatnya pada 1980. Namun kandas lantaran tanah tersebut dikatakan merupakan aset provinsi.

“2018 pernah ada program pemerintah melalui PTSL, tapi ketika kami bertemu BPN Badung dikaitkan lagi dengan aset provinsi. Akhirnya 2 Juni 2021 kami bersurat ke BPN Provinsi Bali yang intinya mohon kepastian hak hak tanah negara yang kami tempati,” kata dia.

Arsana berharap melalui kesempatan ini Menteri Hadi dapat membantu mereka dalam kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan akan dijadikan warisan untuk anak cucu, termasuk tanah Balai Banjar Mumbul dan Pura Ratu Ayu Dalem Mumbul.

Back to top button