News

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah di Jakarta, KPK Bereaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang sudah kembali ke Jakarta. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,  tim penyidik lembaga antirasuah belum akan menjemput Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

“Tidak,” kata Ali seperti dikutip Antara, Rabu malam (4/10/2023).

Diketahui, suasana Gedung Merah Putih KPK juga terpantau lengang tanpa ada persiapan khusus maupun penambahan pengamanan.

Mentan Syahrul Yasin Limpo sempat dikabarkan menghilang usai kunjungan kerja ke Eropa.

Awalnya, Syahrul berangkat ke Italia bersama 22 delegasi Kementerian Pertanian (Kementan) pada 24 September 2023.

Politikus Partai NasDem itu meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada tanggal 24 September 2023 ke Doha, Qatar, dalam rangka transit sebelum menuju Roma, Italia.

Mentan Syahrul semula dijadwalkan tiba di Tanah Air Sabtu (30/9/2023). Namun, Kementan sempat kehilangan kontak dengan Syahrul Yasin Limpo hingga yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu petang.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengakui, pada Rabu petang, Mentan Syahrul Yasin Limpo telah terdeteksi masuk ke Imigrasi Indonesia.

“Sudah masuk Imigrasi Indonesia pukul 18.41 WIB,” kata Silmy.

Diketahui, penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nominal uang tersebut mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. 
“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Ali.

Berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut menemukan 12 pucuk senjata api. Belasan senjata api ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementan tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Back to top button