Market

Impor AC dari China Melonjak, Pasar Dalam Negeri Malah Terpukul

Wakil Presiden Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) Daniel Suhardiman mengatakan pertumbuhan industri pendingin udara (AC) terganggu karena makin maraknya impor produk AC OEM (Original Equipment Manufacturing) dari China, yang telah mengisi 80% pasar domestik.

“Produksi AC dalam negeri sejak pandemi hanya mengisi 20% pasar domestik, sisanya sebagian besar produk-produk OEM impor dari China,” kata Daniel Suhardiman dalam jumpa pers secara Virtual, Senin (21/02).

Dalam 5 tahun terakhir permintaan AC residensial di dalam negeri meningkat terus. Prediksinya hingga 3 tahun mendatang pasarnya hampir mencapai 2 juta per tahun atau senilai Rp 6 triliun.

“Khususnya produk AC impor produk OEM dari China arusnya semakin deras lagi, karena pemerintah China memberikan fasilitas Export Tax Rebate hingga 17% bagi eksportir di negaranya,” kata Daniel yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronika.

Produksi dalam negeri, dikatakan, sangat sulit untuk bisa bersaing dengan produk OEM impor China yang telah mendapat insentif.

Harapan keberpihakan pemerintah

Melihat situasi tersebut, Daniel berharap pemerintah berpihak pada industri AC dalam negeri yang saat ini telah mencapai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40%. Sementara dalam kondisi pasar dalam negeri yang cukup sulit saat ini, harus bersaing pula dengan produk impor yang bersubsidi.

“Di sisi lain sejak pandemi ini harga bahan baku dan biaya logistik masih tinggi serta belum kembali normal,” kata Daniel.

Daniel juga mengatakan permintaan AC saat ini masih belum naik karena juga kondisi faktor cuaca dan regulasi dari pemerintah terkait pandemi yang belum stabil.

“Kondisi hujan dan PKM level 3 (membuat adanya) pembatasan waktu kerja dan mobilitas,” ujar Daniel

Ia juga berharap konsistensi kerjasama kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk menarik investasi AC masuk ke Indonesia dan menambah lapangan kerja baru, melalui berbagai instrumen peraturan seperti PI (Persetujuan Impor), SNI, Label Hemat Energi, syarat TKDN.

Daniel menjelaskan selama ini Panasonic tetap berkomitmen untuk mengembangkan industri AC di dalam negeri. Bahkan terus melakukan relokasi industrinya dan investasi guna meningkatkan TKDN serta nemperkuat struktur industri dalam negeri.

“Selain meningkat kualitas SDM Panasonic juga berusaha meningkatkan penguasaan teknologi di dalam negeri,” tandasnya.

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button